![]() |
1. Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi merupakan
prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan
kewenangan untuk mengajar. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi
pendidik untuk guru (UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen). Dalam pengertian ini pendidik mencakup guru dan dosen.
Sertifikasi yang dilakukan terhadap guru disebut sertifikasi guru dan
sertifikasi yang dilakukan terhadap dosen disebut dengan sertifikasi dosen.
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru DAN Dosen pada Desember 2005 adalah
persoalan sertifikasi guru.Hal ini dapat di maklumi karena selain merupakan
fenomena baru,istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru.Berbagai
interprestasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan.Ada yang
memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara
otomatis sudah tersertifikasi.Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya
dapat di peroleh lewat pendidikan khusus yang di lakukan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah.Bagaikan
mengail diair keruh,pemahaman yang bersimpang-siur tersebut dimanfaatkan oleh
beberapa lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulasi yang
berlabel “sertifikasi”,mulai dari yang berjangka pendek (satu bulan) sampai
dengan berjangka panjang (satu tahun).Tentu saja tawaran itu mendapatkan respon
positif bagi guru,terutama guru-guru yang belum memperoleh ijazah S-1
Kependidikan.
Berbagai pemahaman tentang
sertifikasi yang tidak utuh,tidak berdasar,dan cenderung menyesatkan tersebut
tentu akan membingungkan masyarakat,khususnya guru,apabila tidak segera
diluruskan.Bahkan akan menambah deretan kekecewaan masyarakat apabila ternyata
sebagian guru (yang menggebu-gebuh ingin memperoleh sertifikasi) telah
terperangkap dalam program spekulatif berlabel “sertifikasi” yang ternyata
hanya “pepesan kosong”.Kini,kesimpang siuran itu mulai mereda setelah pada 4
Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan
Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Agar pemahaman tentang sertifikasi
lebih jelas dan mantap,berikut ini dikutip beberapa pasal yang tertuang dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:
·
Pasal
1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada giru
dan dosen.
·
Pasal
8:
Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik,kompetensi,sertifikat pendidik,sehatjasmani dan rohani,serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Pasal
11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru
yang telah memenuhi persyaratan.
·
Pasal
16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar
satu kali gajih,guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.
Dari kutipan
tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu,yaitu memiliki
kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,yang dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan yang layak.
Pertanyaan yang
segera muncul dari rumusan tersebut adalah apa bukti kualifikasi
akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,dan kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional sehingga ia (guru) berhak memperoleh sertifikat
pendidik?
·
Kualifikasi
akademik dibuktikan dengan pemilikan ijazah pendidikan tinggi program sarjana
atau D-4 (Lihat pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen),baik kependidikan maupun
nonkependidikan.
·
Kompetensi
yang meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial,kepribadian dan
profesional diperoleh melalui pendidikan profesi dan/atau uji sertifikasi
(Lihat Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 10).Pada Undang-Undang Standar
Nasional Pendidikan,pasal 15 penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi
adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan oersyaratan khusus.
·
Sehat
jasmani dan rohani,dibuktikan dengan keteranagan dokter.
Dengan demikian,dapat dipahami lebih lanjut bahwa:
·
Penguasaan
kompetensi dibuktikan dengan bentuk uji
kompetensi.
·
Seseorang
dapat menempuh sertifikasi jika sudah memenuhi kualifikasi (dengan bukti
ijazah),dan sehat (dengan bukti surat dokter).
·
Uji
kompetensi sekaligus sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
·
Jika
lulus sertifikasi,yang bersangkutan akan menerima sertifikat pendidik.Itu
berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 8.
· Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dianggap sebagai
guru yang profesional.Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dari
pemerintah sebesar satu kali gajih pokok.
2. Guru Perlu Disertifikasi
Pemerintah
Indonesia sebenarnya jauh dari sudah mengisyaratkan akan memberlakukan
sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang program
pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi
mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagai upaya pemerintah
dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
Terkait
dengan sertifikasi,negara maju seperti Amerika telah lebih dahulu memberlakukan
uji sertifikasi terhadap guru. Melalui badan independen yang disebut The
American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan tersebut
yang berwewenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon
pendidik,layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik.
Sertifikasi
guru ternyata diberlakukan dinegara Asia. Di Cina telah memberlakukan
sertifikasi guru sejak tahun 2001. Begitu pula di Filipina dan Malaysia
belakangan juga telah mensyaratkan kualifikasi akademik dan minimum dan standar
kompetensi bagi guru.
Jepang
ternyata juga sudah memberlakukan sertifikasi guru selama 33 tahun. Sejak tahun
1974,diyakini pemerintah Jepang bahwa kemajuan bangsanya harus diawali dari
dunia pendidikan,syaratnya tentu saja mereka harus memiliki guru-guru yang
berkualitas. Perhatikan pemerintah Jepang terhadap para guru yang sangat besar.
Setelah Jepang hancur akibat bom tentara sekutu pada tahun 1945,yang pertama
dicari adalah para guru yang hidup. Kemudian,setelah diberlakukan sertifikasi
guru,seorang guru di Negara Matahari ini mendapat penghasilan yang relative
besar. Kabarnya,seorang guru dapat menabung senilai uang Indonesia 8 juta
rupiah setiap bulan(tahun 2000 lalu). Asumsinya,jika menabumg saja 8 juta
rupiah setiap bulan,berarti gaji para guru lebih besar dari itu sehingga hidup
sejahtera.
Lalu,jika
dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia,Guru hanya menerima rata-rata
sekitar 1 juta rupiah sebulan,dapat kurang atau lebih sedikit. Melihat nasib
dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah,pemerintah Indonesia ingin
memberikan reward berupa remberian tunjangan profesional yamg berlipat dari
gaji yang diterima. Harapan ke depan adalah tidak ada lagi guru yang bekerja
mencari objekan diluar dinas karena kesejahteraannya sudah terpenuhi.
Akan,tetapi syaratnya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi,baik guru
yang mengajar di sekolah TK.SD,SMP.maupun SMA.
Obsesi
pemberian kenaikan tunjangan profesional memang sangat menggembirakan bagi para
guru. Apalagi,mudah-mudahan mungkin akhirnya guru dapat sejahtera sebanding
dengan guru-guru di Jepang atau sebanding dengan tenaga profesi lainnya seperti
dokter di Indonesia,anggota TNI yang sejahtera karena mendapat tunjangan dari
pemerintah.
Secara
formal,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen,dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga
profesional,guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1(strata satu)
atau D-4(diploma empat)daalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang
diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan
persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-4 dibuktikan
dengan ijazah yang diperolehnya di lembaga pendidikan tinggi dan persyaratan
relevasi dibuktikan dengan kesesuaian antara bidang pendidikan yang dimiliki
dan mata pelajaran yang diampu disekolah.Sementara itu,persyaratan penguasaan
kompetensi sebagai agen pembelajaran (yang dimiliki kompetensi
kepribadian,kompetensi pedagogic,kompetensi professional,dan kompetensi social)
di buktikan dengan sertifikat sebagai pendidik.
3. Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Pada
masa mendatang,seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik
(profesional) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji
kompetensi.Untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru,ia dipersyaratkan
memiliki ijazah S-1,baik S-1 Kependidikan maupun S-1 Nonkependidikan dan lulus
tes seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara.Setelah menempuh dan lulus
pendidikan profesi,barulah ia mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh
sertifikat pendidik dalam program sertifikasi calon guru.Jika ia dinyatakan
lulus sertifikasi,ia berhak menyandang “guru pemula yang bersertifikat
profesi”.
Saat ini,guru disekolah
(diistilahkan guru dalam jabatan) ada
yang berijazah S-1/D-4,ada pula yang belum berijazah S-1/D-4.Bagi yang
berijazah S-1/D-4 dan ingin memperoleh sertifikat pendidik,ia dapat mengajukan
ke Depdiknas kabupaten/Kota setempat untuk diseleksi (internal skil audit).Jika hasilnya bagus atau memenuhi syarat ,ia
dapat diikutkan dalam uji sertifikasi yang dselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk.Setelah
mengikuti berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus,ia memperoleh sertifikat
pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dari
pemerintah.Bagi guru yang tidak lulus dalam Internal
Skil Audit,ia disarankan mengikuti
inservice training terlebih dahulu.Apabila telah dianggap layak,barulah
dapat diikutkan uji sertifikasi.Begitu juga bagi yang tidak lulus uji
sertifikasi,ia disarankan mengikuti inservice
training.
Dalam rangka sertifikasi
guru dalam jabatan,pemerintah(c.q.Mendiknas) telah mengeluarkan Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.Butir-butir
penting pada peraturan tersebut sebagai berikut:
Pasal
1
(1)
Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
dalam jabatan.
(2)
Sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memiliki kualifikasi akademiksarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV).
(3)
Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggrakan program pengadaan tenaga kependidikan
yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal
2
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakanmelalui kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan
atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan
dokumen yang mendeskripsikan :
a.
Kualifikasi
akademik;
b.
Pendidikan
dan pelatihan;
c.
Pengalaman
mengajar;
d.
Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran;
e.
Penilaian
dari atasan dan pengawas;
f.
Prestasi
akademik;
g.
Karya
pengembangan profesi;
h.
Keikitsertaan
dalam forum ilmiah
i.
Pengalaman
organisasi dibidang kependidikan dan sosial;dan
j.
Penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan.
(4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mendapat sertifikasi pendidik.
(5)
Guru dalam jabatan yang tidak lulus dalam penilaian portofolio dapat:
a.
Melakukan
kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai
lulus;atau
b.
Mengikuti
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian.
(6)
Ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan
profesional.
(7)
Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan
dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat
pendidik.
(8)
Guru dalam jabatan yang belum lulus
pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagamana dimaksud pada ayat(5) huruf b
diberi kesempatan untuk memgulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang
belum lulus,
4. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa sertifikat
sebagai bagian dari peningkatan dari mutu guru dan peningkatan
kesejahteraannya.Oleh karena itu,lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi
pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1/D-4 dan
berkopetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan
sertifikat pendidiksetelah dinyatakan lulus uji kompetensi.Atas profesinya itu,
ia berhak mendapatkan imbalan (reward)
berupa tunjanganprofesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana lazim dipahami dikalangan pendidikan guru “sosok utuh”
Kompetensi Profesional Guru terdiri atas kemampuan:
a)
Mengenal
secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani;
b)
Menguasai
bidang ilmu sumber bahan ajar,baik dari segi
1.
Substansi
dan metodologi bidang ilmu (disciplinary
content knowledge) maupun
2. Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum
(pendagogical content knowledge);
c) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,mencakup
1. Perancangan program pembelajaran berdasarkan serangkaian
keputusan situasional.
2. Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian
sambil jalan (midourse) berdasarkan on going transactinal drcisions
berhubungan dengan adjustments dan
reaksi unik (ideosyncratic response)
dari peserta didik terhadap tindakan guru,
3. Mengakses proses dan hasil pembelajaran
4. Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka perbaiakan pengelolahan pembelajaran secara
berkelanjutan;
d) Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.
Kompetensi akademik dan
kompetensi profesional seorang guru merupakan dua aspek yang terintegrasi,
ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga pembentukannya tidak dapat
dipisahkan,sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7
ayat (1) dan (2) ,serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal
29.Sehubungan dengan ini,keempat kompetensi yang telah diuraikan diatas yaitu:
1)
Kemampuan
mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani;
2)
Penguasaan
bidang ilmu sumber bahan ajar ilmiah bidang studi,baik dari segi disciplinary content knowledge maupun pedagogic contant knowledge;
3)
Kemampuan
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
4)
Mengembangkan
kemampuan profesional secara berkelanjutan merupakan kompetensi akademik dari
seorang guru.
Oleh
karena itu,”rujukan dasar” yang digunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi
guru adalah sosok untuk kompetensi profesional guru tersebut.
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai
upaya peningkatan mutu pendidikan.Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru
bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus,diharapkan kinerja juga
bagus.Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus.KBM yang bagus
diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu.Pemikiran itulah yang
mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
Adapun
manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut.Pertam,melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang
tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru sendiri.Kedua,melindungi masyarakat dari praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya
peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia dinegeri ini.Ketiga,menjadi wanaha penjamin mutu bagi
LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol
mutu bagi pengguna layanan pendidikan.Keempat,menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang
potensial dapt menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
5. Dasar Hukum Sertifikasi
Sertifikasi
bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan
meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia,diselenggarakan
berdasarkan landasan hokum sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Pendidik
5. Fatwa
/ pendapat Hukum Menteri dan Hak Asasi
Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan.
6. Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam
Jabatan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa
sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk
penilaian portopolio,yang merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi
guru. Komponen penilaian portopolio mencakup :
1. Kualifikasi
akademik
2. pendidikan
dan pelatihan
3. pengalaman
mengajar
4. perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
5. penilaian
dari atasan dan pengawas
6. prestasi
akademik
7. karya
pengembangan profesi
8. keikutsertaan
dalam forum ilmiah
9. pengalaman
organisasi di bidang kependidikan dan social
10. penghargaan
yang relevan dengan bidang pendidikan
Kualifikasi akademik,yaitu tingkat pendidikan formal yang
telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi,baik pendidikan gelar
(S-1,S-2,atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma),baik didalam maupun diluar negeri.Bukti
fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat
diploma.
Pendidikan dan pelatihan,yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan
pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan
kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik yang baik di kabupaten/kota,provinsi,nasional,maupun internasional.Bukti
fisik komponen ini dapat berupa sertifikat,piagam atau surat keterangan dari
lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman mengajar,yaitu
masa kerja guru dalam melaksanakan tugassebagai pendidik dalam satuan sesuai
dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah,,dan/atau
kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan).Bukti fisik dari komponen ini
dapat berupa surat keputusan/surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Perencanaan pembelajaran,yaitu persiapan mengelolah
pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap
muka.Perencanaan pembelajaran ini paling
tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi,pemilihan dan pengorganisasian
materi,pemilihan sumber/media pembelajaran,skenario pembelajaran,serta hasil
penilaian proses dan hasil belajar.Bukti fisik dari subkomponen ini berupa
dokumen perecanaan pembelajaran (RP/RPP/SP/RPI) yang diketahui disahkan oleh
atasan.Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Buku II halaman 25-26.
Pelaksanaan pembelajaran,yaitu kegiatan guru dalam mengelolah pembelajaran dikelas dan
pembelajaran individu.Kegiatan ini mencakup tahap prapembelajaran (pengecekan
kesiapan kelas dan apresepsi).
Penilaian dari atasan dan pengawas,yaitu
penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial,yang meliputi
aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama,tanggung
jawab,kejujuran,kedisiplinan,keteladanan,etos
kerja,inovasi dan kreativitas,kemampuan menerima kritik dan saran,kemampuan
berkomunikasi,dan kemampuan bekerja sama dengan menggunakan format penilaian
atasan sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 33-35
Prestasi akademik,yaitu
prestasi yang dicapai guru,utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang
mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara,baik tingkat
kecamatan,kabupaten/kota,provinsi,nasional maupun internasional.Komponen ini
meliputi lomba dan karya akademik (juara
lomba atau penemuan karya monemuntal dibidang pendidikan atau
nonpendidikan),serta pembimbingan teman sejawat (instruktur,guru
inti dan tutor), serta pembimbing siswa kegiatan ekstrakulikuler
(pramuka,drumband,mading, karya ilmiah remaja-KIR,dll).
Bukti fisikyang dilampirkan berupa surat
penghargaaan,surat keterangan,atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh
lembaga / panitia
penyenggara.
Karya pengembangan profesi,yaitu suatu karya yang
menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh
guru. Keikutsertaan
dalam forum ilmiah,yaitu partisifasi
dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat
kecamatan,kabupaten/kota,provinsi,nasional atau internasional,baik sebagai
pemakalah maupun sebagai peserta.Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah
dan sertifikat/piagam bagi narasumber,dan sertifikat/piagam bagi peserta.
Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial,yaitu pengalaman guru menjadi pengurus
organisasi kependidikan,organisasi sosial,dan/atau mendapat tugas
tambahan.Antara lain pengurus Forum Komunikasi Kepala Seklah (FKKS),Forum Kelompok Kerja Guru
(FKKG),Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),Ikatan Srjana Pendidikan Indonesia
(ISPI),dll.Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopy sertifikat,piagam,atau
surat keterangan.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan,yaitu
penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam
melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif(lama waktu,hasil,dan
lokasi/geografis),kualitatif (komitmen dan etos kerja) dan relevan (dalam
bidang/rumpun bidang),baik tingkat kabupaten/kota,provinsi,nasional maupun
internasional.Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopy
sertifikat,piagam,atau surat keterangan.
1. Prosedur
Penilaian
portopolio peserta sertifikasi guru dilakukuan oleh LPTK penyelenggaraan
sertifikasi guru dalam bentuk Rayon yang terdiri dari LPTK induk dan LPTK Mitra
dikoordinasikan oleh konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas
LPTK,Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI),dan Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga kependidikan (Ditjen
PMPTK).
Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
meliputi hal-hal sebagai berikut :
1) Guru
peserta sertifikasi,menyusun dokumen portopolio dengan mengacu pada pedoman
penyusunan perangkat portopolio Sertifikat Guru.
2) Dokumen
portofolio yang telah disusun,diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten /
Kota untuk diteruskan kepada LPTK induk untuk dinilai oleh asesor di Rayon
tersebut.
3) Hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi,bila mencapai skor minimal kelulusan
dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
4) Hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi yang belum mencapai skor minimal kelulusan,LPTK Rayon akan
merekomendasikan kepada peserta alternative sebagai berikut:
a) Melakukan
kegiatan mandiri untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio.
b) Mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau PLPG) yang
diakhiri dengan ujian.
c) Materi
PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi yakni kepribadian, pedagogic, professional
dan social.
5) Pelaksanaan
PLPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu
yang ditetapkan oleh KSG
a) Peserta
PLPG yang lulus ujian,akan memperoleh sertifikat pendidik.
b) Peserta
yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua
kali,dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu.Apabila tidak lulus
peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
6) Untuk
menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu
mekanisme,materi,dan sistem ujian PLPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi
Guru (KSG).
2. Mekanisme
Institusi Penyelenggaraan dan Peserta Penyelenggaraan
sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu
Depdiknas (Ditjen Dikti dan Ditjenb PMPTK),Dinas Pendidikan Provinsi,Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota,dan LPTK.
1.
Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang
guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi
2.
Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking
calon peserta kualifikasi dengan urutan criteria berikut ini:
a) Masa
Kerja
b) Usia
c) Golongan
(bagi PNS)
d) Beban
Mengajar
e) Tugas
Tambahan
f) Prestasi
Kerja
Penetapan(calon) peserta sertifikasi guru dalam jabatan
ini dilakukan secara transparan,yang dibuktikan dengan pengumuman secara
terbuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Dengan cara demikian,public akan mengetahui siapa-siapa yang berkesempatan
mengikuti sertifikasi pada tahun tertentu,dan siapa-siapa yang berkesempatan
mengikuti sertifikasi pada tahun berikutnya.
7. Pengisian Instrumen Portofolio
1. Identitas
guru peserta sertifikasi
Identitas guru
peserta sertifikasi meliputi nama (lengkap dengan gelar akademik), nomor
peserta,NIP/NIK,pangkat/golongan,jenis kelamin,tempat tanggal lahir,pendidikan
teakhir,akta mengajar,sekolah tempat tugas
(nama,alamat,kecamatan,kabupaten/kota,provinsi nomor telepon,e-mail,dan nomor
statistik sekolah),guru mata pelajaran/guru kelas,dan beban mengajar per
minggu. Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah
ditetapkan. Halaman identitas ini ditanda tangani oleh penyusun dan disahkan
oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio.
2. Daftar
isi
Peserta sertifikasi perlu melengkapi dokumen portofolio
dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan
tugasnya. Daftar isi ini menjelaskan tentang nama komponen dan di halaman
berapa komponen tersebut disusun.
3. Dokumen
portofolio
Dokumen portofolio ini memuat sepuluh komponen portofolio
yang didalam instrumen ditampilkan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi
diminta untuk mengisi tabel tersebut sesuai dengan pengalaman dan hasil karya
dimiliki secara jujur dan bertanggung jawab. Peserta juga diminta melampirkan
bukti-bukti fisik berupa dokumen dan hasil karya sesuai dengan yang dituliskan
dalam tabel. Untuk dokumen-dokumen, seperti
sertifikat, piagam, atau surat keterangan dapat berupa foto kopi
dokumen-dokumen tersebut yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk dokumen
foto kopi ijazah /akta menajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkannya atau oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi untuk ijazah luar
negeri.
4. Penutup
Komponen penutup ini diberi persyaratan dari penyusun dan
pemilik dokumen yang memuat tentang jaminan keaslian dan tidak melanggar kode
etik dalam membuat dan mendapatkannya.Disamping itu,persyaratan juga berisi
kesiapan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta,apabila
ditemukan atau dikemudian hari ditemukan bukti terjadinya pelanggaran.
8. Penyusunan Portofolio
Bukti fisik atau
dokumen disusun dengan urutan sebagai berikut
:
1.
Halaman sampul.
2.
Dftar isi.
3.
Instrunen portofolio,yang meliputi (a)
identitas peserta dan pengesahan,dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4.
Bukti fisik atau dokumen portofolio,yang
meliputi komponon sebagai berikut:
a. Kualifikasi
akademik
b. Pendidikan
dan pelatihan
c. Pengalaman
mengajar
d. Perncanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
e. Penilaian
dari atasan dan pengawas
f. Prestasi
akademik
g. Karya
pengembangan profesi
h. Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
i.
Pengalaman menjadi pengurus organisasi
di bidang kependidikan dan social
j.
Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
portofolio adalah sebagai berikut:
1.
Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan
untuk satu komponen portofolio
2.
Setiap bukti diberi kode dipojok kanan
atas,sesuai dengan penomoran pada instrument portofolio
3.
Setiap pergantian komponen portofolio
diberi kertas berwarna sebagai pembatas
4.
Dokumen portofolio dibendel (dijilid)
dan dibuat rangkap dua
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Dalam Jabatan
Menimbang :
a.
Bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,Pemerintah wajib mulai
melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan
terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut;
b.
Bahwa Peraturan Pemerintah yang
diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen belum terbit;
c.
Bahwa tugas pemerintahan dalam program
sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan apapun belum
ditetapkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi
guru ;
d.
Bahwa dalam rangka mengisi kekosongan
hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalan
Jabatan.
Mengingat:
1.
Undang- Undabg Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4586);
2.
Peraturan Presiden No.9 Tahun 2005
tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Negara RI,sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No.94
Tahun 2006;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005.
Memperhatikan :
Surat Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nmor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa
Hukum.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal
1
(1)
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
(3)
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal
2
(1)
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan
dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukuan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3)
Penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. Kualifikasi
akademik
b. Pendidikan
dan pelatihan
c. Pengalaman
mengajar
d. Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
e. Penilaian
dari atasan dan pengawas
f. Prestasi
akademik
g. Karya
pengembangan profesi
h. Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
i.
Pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan social
j.
Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan
(4)
Guru dalam jabatan yang lulus penilaian
portofolio sebagai mana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik
(5)
Guru dalam jabatan yang tidak lulus
penilaian portofolio dapat:
a. Melakukan
kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai
lulus; atau
b. Mengikuti
pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian
Sesuai persyaratan yang ditentukan
oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi
(6)
Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b mencakup kompetensi pedagogic,kepribadian,social,dan professional.
(7)
Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan
dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat
sertifikat pendidik.
(8)
Guru dalam jabatan yang belum pendidikan
dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b di beri
kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum
lulus.
Pasal 3
(1)
Perguruan tinggi penyelenggara
sertifikatsi bagi guru dalam jabatan member Nomor Pokok Mahasiswa peserta
sertifikasi.
(2)
Perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan
dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
(3)
Perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang
sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jendral Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi
Guru.
Pasal 4
(1)
Menteri Pendidikan Nasional menetapkan
jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3)
Penentuan peserta sertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada criteria yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal PMTK
Pasal 5
Dalam
melakukan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru
dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6
(1)
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik,nomor registrasi
guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana
Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh
sertifikat pendidik.
(2)
Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
oleh pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik,nomor registrasi guru
dari Departemen Pendidikan Nasional,dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN
terhitung mulai bulan januari pada tahun beikutnya setelah memperoleh
sertifikat pendidik.
(3)
Guru Non-Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh badan hokum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki
sertifikat pendidik,nomor sertifikat pendidik,nomor registrasi guru dari
Departemen Pendidikan Nasional,dan melaksanakan beban kerja guru
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil
yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada
tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4)
Guru yang melaksanakan beban kerja
diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat(2),dan ayat (3)
memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7
Guru
yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah
memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen
Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik
terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar