Rabu, 17 Desember 2014

SERTIFIKASI GURU


1.  Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru (UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen). Dalam pengertian ini pendidik mencakup guru dan dosen. Sertifikasi yang dilakukan terhadap guru disebut sertifikasi guru dan sertifikasi yang dilakukan terhadap dosen disebut dengan sertifikasi dosen.
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru DAN Dosen pada Desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru.Hal ini dapat di maklumi karena selain merupakan fenomena baru,istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru.Berbagai interprestasi terkait dengan pemahaman sertifikasi guru bermunculan.Ada yang memahami bahwa guru yang sudah mempunyai jenjang S-1 Kependidikan secara otomatis sudah tersertifikasi.Ada juga yang memahami bahwa sertifikasi hanya dapat di peroleh lewat pendidikan khusus yang di lakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh pemerintah.Bagaikan mengail diair keruh,pemahaman yang bersimpang-siur tersebut dimanfaatkan oleh beberapa lembaga pendidikan dengan cara membuka berbagai program spekulasi yang berlabel “sertifikasi”,mulai dari yang berjangka pendek (satu bulan) sampai dengan berjangka panjang (satu tahun).Tentu saja tawaran itu mendapatkan respon positif bagi guru,terutama guru-guru yang belum memperoleh ijazah S-1 Kependidikan.
            Berbagai pemahaman tentang sertifikasi yang tidak utuh,tidak berdasar,dan cenderung menyesatkan tersebut tentu akan membingungkan masyarakat,khususnya guru,apabila tidak segera diluruskan.Bahkan akan menambah deretan kekecewaan masyarakat apabila ternyata sebagian guru (yang menggebu-gebuh ingin memperoleh sertifikasi) telah terperangkap dalam program spekulatif berlabel “sertifikasi” yang ternyata hanya “pepesan kosong”.Kini,kesimpang siuran itu mulai mereda setelah pada 4 Mei 2007 terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dan pada 13 Juli 2007 terbit Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No.057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
            Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap,berikut ini dikutip beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut:
·         Pasal 1 butir 11: Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada giru dan dosen.
·         Pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikat pendidik,sehatjasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Pasal 11 butir 1: Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
·         Pasal 16: Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gajih,guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.

Dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu,yaitu memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Pertanyaan yang segera muncul dari rumusan tersebut adalah apa bukti kualifikasi akademik,kompetensi,sehat jasmani dan rohani,dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sehingga ia (guru) berhak memperoleh sertifikat pendidik?
·         Kualifikasi akademik dibuktikan dengan pemilikan ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4 (Lihat pasal 9 Undang-Undang Guru dan Dosen),baik kependidikan maupun nonkependidikan.
·         Kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial,kepribadian dan profesional diperoleh melalui pendidikan profesi dan/atau uji sertifikasi (Lihat Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 10).Pada Undang-Undang Standar Nasional Pendidikan,pasal 15 penjelasan dinyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan oersyaratan khusus.
·        Sehat jasmani dan rohani,dibuktikan dengan keteranagan dokter.


  Dengan demikian,dapat dipahami lebih lanjut bahwa:
·        Penguasaan kompetensi dibuktikan dengan bentuk uji kompetensi.
·        Seseorang dapat menempuh sertifikasi jika sudah memenuhi kualifikasi (dengan bukti ijazah),dan sehat (dengan bukti surat dokter).
·        Uji kompetensi sekaligus sebagai bukti kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·        Jika lulus sertifikasi,yang bersangkutan akan menerima sertifikat pendidik.Itu berarti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 8.
·       Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dianggap sebagai guru yang profesional.Yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gajih pokok.
  
2.  Guru Perlu Disertifikasi

            Pemerintah Indonesia sebenarnya jauh dari sudah mengisyaratkan akan memberlakukan sertifikasi bagi guru. Hal ini terdapat dalam undang-undang  Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional yang berisi pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah. Tujuan dikeluarkan undang-undang tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara nasional.
            Terkait dengan sertifikasi,negara maju seperti Amerika telah lebih dahulu memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru. Melalui badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan tersebut yang berwewenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik,layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik.
            Sertifikasi guru ternyata diberlakukan dinegara Asia. Di Cina telah memberlakukan sertifikasi guru sejak tahun 2001. Begitu pula di Filipina dan Malaysia belakangan juga telah mensyaratkan kualifikasi akademik dan minimum dan standar kompetensi bagi guru.
            Jepang ternyata juga sudah memberlakukan sertifikasi guru selama 33 tahun. Sejak tahun 1974,diyakini pemerintah Jepang bahwa kemajuan bangsanya harus diawali dari dunia pendidikan,syaratnya tentu saja mereka harus memiliki guru-guru yang berkualitas. Perhatikan pemerintah Jepang terhadap para guru yang sangat besar. Setelah Jepang hancur akibat bom tentara sekutu pada tahun 1945,yang pertama dicari adalah para guru yang hidup. Kemudian,setelah diberlakukan sertifikasi guru,seorang guru di Negara Matahari ini mendapat penghasilan yang relative besar. Kabarnya,seorang guru dapat menabung senilai uang Indonesia 8 juta rupiah setiap bulan(tahun 2000 lalu). Asumsinya,jika menabumg saja 8 juta rupiah setiap bulan,berarti gaji para guru lebih besar dari itu sehingga hidup sejahtera.
            Lalu,jika dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia,Guru hanya menerima rata-rata sekitar 1 juta rupiah sebulan,dapat kurang atau lebih sedikit. Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah,pemerintah Indonesia ingin memberikan reward berupa remberian tunjangan profesional yamg berlipat dari gaji yang diterima. Harapan ke depan adalah tidak ada lagi guru yang bekerja mencari objekan diluar dinas karena kesejahteraannya sudah terpenuhi. Akan,tetapi syaratnya tentu saja guru harus lulus ujian sertifikasi,baik guru yang mengajar di sekolah TK.SD,SMP.maupun SMA.
            Obsesi pemberian kenaikan tunjangan profesional memang sangat menggembirakan bagi para guru. Apalagi,mudah-mudahan mungkin akhirnya guru dapat sejahtera sebanding dengan guru-guru di Jepang atau sebanding dengan tenaga profesi lainnya seperti dokter di Indonesia,anggota TNI yang sejahtera karena mendapat tunjangan dari pemerintah.
            Secara formal,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional,guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik S-1(strata satu) atau D-4(diploma empat)daalam bidang yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-4 dibuktikan dengan ijazah yang diperolehnya di lembaga pendidikan tinggi dan persyaratan relevasi dibuktikan dengan kesesuaian antara bidang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu disekolah.Sementara itu,persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran (yang dimiliki kompetensi kepribadian,kompetensi pedagogic,kompetensi professional,dan kompetensi social) di buktikan dengan sertifikat sebagai pendidik.

3.  Pelaksanaan Sertifikasi Guru

               Pada masa mendatang,seseorang yang ingin menjadi guru yang bersertifikat pendidik (profesional) harus mengikuti program pendidikan profesi guru dan uji kompetensi.Untuk dapat mengikuti pendidikan profesi guru,ia dipersyaratkan memiliki ijazah S-1,baik S-1 Kependidikan maupun S-1 Nonkependidikan dan lulus tes seleksi yang dilakukan oleh LPTK penyelenggara.Setelah menempuh dan lulus pendidikan profesi,barulah ia mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dalam program sertifikasi calon guru.Jika ia dinyatakan lulus sertifikasi,ia berhak menyandang “guru pemula yang bersertifikat profesi”.
              Saat ini,guru disekolah (diistilahkan guru dalam jabatan) ada yang berijazah S-1/D-4,ada pula yang belum berijazah S-1/D-4.Bagi yang berijazah S-1/D-4 dan ingin memperoleh sertifikat pendidik,ia dapat mengajukan ke Depdiknas kabupaten/Kota setempat untuk diseleksi (internal skil audit).Jika hasilnya bagus atau memenuhi syarat ,ia dapat diikutkan dalam uji sertifikasi yang dselenggarakan oleh LPTK yang ditunjuk.Setelah mengikuti berbagai jenis tes dan dinyatakan lulus,ia memperoleh sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dari pemerintah.Bagi guru yang tidak lulus dalam Internal Skil Audit,ia disarankan mengikuti inservice training terlebih dahulu.Apabila telah dianggap layak,barulah dapat diikutkan uji sertifikasi.Begitu juga bagi yang tidak lulus uji sertifikasi,ia disarankan mengikuti inservice training.
              Dalam rangka sertifikasi guru dalam jabatan,pemerintah(c.q.Mendiknas) telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.Butir-butir penting pada peraturan tersebut sebagai berikut:

Pasal 1
(1)            Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2)            Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademiksarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV).
(3)            Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggrakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2

(1)        Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakanmelalui kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)        Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3)        Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan :

a.       Kualifikasi akademik;
b.      Pendidikan dan pelatihan;
c.       Pengalaman mengajar;
d.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e.       Penilaian dari atasan dan pengawas;
f.       Prestasi akademik;
g.      Karya pengembangan profesi;
h.      Keikitsertaan dalam forum ilmiah
i.        Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial;dan
j.        Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

(4)        Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikasi pendidik.
(5)         Guru dalam jabatan yang tidak lulus dalam penilaian portofolio dapat:
a.       Melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus;atau
b.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian.
(6)               Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup    kompetensi pedagogik,kepribadian,sosial dan profesional.
(7)               Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8)               Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagamana dimaksud pada ayat(5) huruf b diberi kesempatan untuk memgulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus,



  4. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru

Undang-Undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa sertifikat sebagai bagian dari peningkatan dari mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya.Oleh karena itu,lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, yaitu yang berpendidikan minimal S-1/D-4 dan berkopetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidiksetelah dinyatakan lulus uji kompetensi.Atas profesinya itu, ia berhak mendapatkan imbalan (reward) berupa tunjanganprofesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok.
Sebagaimana lazim dipahami dikalangan pendidikan guru “sosok utuh” Kompetensi Profesional Guru terdiri atas kemampuan:
a)      Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani;
b)      Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar,baik dari segi
1.      Substansi dan metodologi bidang ilmu (disciplinary content knowledge) maupun
2.      Pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum (pendagogical content knowledge);
c)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,mencakup
1.      Perancangan program pembelajaran berdasarkan serangkaian keputusan situasional.
2.      Implementasi program pembelajaran termasuk penyesuaian sambil jalan (midourse) berdasarkan on going transactinal drcisions berhubungan dengan adjustments dan reaksi unik (ideosyncratic response) dari peserta didik terhadap tindakan guru,
3.      Mengakses proses dan hasil pembelajaran
4.      Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaiakan pengelolahan pembelajaran secara berkelanjutan;
d)     Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan.

              Kompetensi akademik dan kompetensi profesional seorang guru merupakan dua aspek yang terintegrasi, ibarat dua sisi pada sekeping mata uang sehingga pembentukannya tidak dapat dipisahkan,sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 7 ayat (1) dan (2) ,serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 29.Sehubungan dengan ini,keempat kompetensi yang telah diuraikan diatas yaitu:
1)      Kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani;
2)      Penguasaan bidang ilmu sumber bahan ajar ilmiah bidang studi,baik dari segi disciplinary content knowledge maupun pedagogic contant knowledge;
3)      Kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
4)      Mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan merupakan kompetensi akademik dari seorang guru.

Oleh karena itu,”rujukan dasar” yang digunakan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru adalah sosok untuk kompetensi profesional guru tersebut. Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus,diharapkan kinerja juga bagus.Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus.KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu.Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
Adapun manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut.Pertam,melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru sendiri.Kedua,melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia dinegeri ini.Ketiga,menjadi wanaha penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.Keempat,menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapt menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

5.  Dasar Hukum Sertifikasi

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia,diselenggarakan berdasarkan landasan hokum sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
5.      Fatwa / pendapat  Hukum Menteri dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

6.  Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portopolio,yang merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portopolio mencakup :
1.      Kualifikasi akademik
2.      pendidikan dan pelatihan
3.      pengalaman mengajar
4.      perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      penilaian dari atasan dan pengawas
6.      prestasi akademik
7.      karya pengembangan profesi
8.      keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.      pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social
10.  penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan 
              Kualifikasi akademik,yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi,baik pendidikan gelar (S-1,S-2,atau S-3) maupun nongelar (D-4 atau Post Graduate diploma),baik didalam maupun diluar negeri.Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma.
               Pendidikan dan pelatihan,yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan        tugas sebagai pendidik yang baik di kabupaten/kota,provinsi,nasional,maupun internasional.Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat,piagam atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat.
              Pengalaman mengajar,yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugassebagai pendidik dalam satuan sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah,,dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan).Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan dari lembaga yang berwenang.                   Perencanaan pembelajaran,yaitu persiapan mengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.Perencanaan pembelajaran ini paling  tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi,pemilihan dan pengorganisasian materi,pemilihan sumber/media pembelajaran,skenario pembelajaran,serta hasil penilaian proses dan hasil belajar.Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen perecanaan pembelajaran (RP/RPP/SP/RPI) yang diketahui disahkan oleh atasan.Dokumen ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 25-26.
              Pelaksanaan pembelajaran,yaitu kegiatan guru dalam mengelolah pembelajaran dikelas dan pembelajaran individu.Kegiatan ini mencakup tahap prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apresepsi).
               Penilaian dari atasan dan pengawas,yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial,yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama,tanggung jawab,kejujuran,kedisiplinan,keteladanan,etos kerja,inovasi dan kreativitas,kemampuan menerima kritik dan saran,kemampuan berkomunikasi,dan kemampuan bekerja sama dengan menggunakan format penilaian atasan sebagaimana tercantum dalam Buku II halaman 33-35
              Prestasi akademik,yaitu prestasi yang dicapai guru,utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara,baik tingkat kecamatan,kabupaten/kota,provinsi,nasional maupun internasional.Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik  (juara lomba atau penemuan karya monemuntal dibidang pendidikan atau nonpendidikan),serta pembimbingan teman sejawat (instruktur,guru inti dan tutor), serta pembimbing siswa kegiatan ekstrakulikuler (pramuka,drumband,mading, karya ilmiah remaja-KIR,dll). Bukti fisikyang dilampirkan berupa surat penghargaaan,surat keterangan,atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga / panitia penyenggara.
              Karya pengembangan profesi,yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Keikutsertaan dalam forum ilmiah,yaitu partisifasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan,kabupaten/kota,provinsi,nasional atau internasional,baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta.Bukti fisik yang dilampirkan berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi narasumber,dan sertifikat/piagam bagi peserta.
              Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial,yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi kependidikan,organisasi sosial,dan/atau mendapat tugas tambahan.Antara lain pengurus Forum Komunikasi Kepala Seklah  (FKKS),Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG),Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),Ikatan Srjana Pendidikan Indonesia (ISPI),dll.Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopy sertifikat,piagam,atau surat keterangan.
              Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan,yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif(lama waktu,hasil,dan lokasi/geografis),kualitatif (komitmen dan etos kerja) dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang),baik tingkat kabupaten/kota,provinsi,nasional maupun internasional.Bukti fisik yang dilampirkan berupa foto kopy sertifikat,piagam,atau surat keterangan.

1. Prosedur

            Penilaian portopolio peserta sertifikasi guru dilakukuan oleh LPTK penyelenggaraan sertifikasi guru dalam bentuk Rayon yang terdiri dari LPTK induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK,Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI),dan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga kependidikan (Ditjen PMPTK).
Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1)      Guru peserta sertifikasi,menyusun dokumen portopolio dengan mengacu pada pedoman penyusunan perangkat portopolio Sertifikat Guru.
2)      Dokumen portofolio yang telah disusun,diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota untuk diteruskan kepada LPTK induk untuk dinilai oleh asesor di Rayon tersebut.
3)      Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi,bila mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
4)      Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi yang belum mencapai skor      minimal kelulusan,LPTK Rayon akan merekomendasikan kepada peserta alternative sebagai berikut:
a)      Melakukan kegiatan mandiri untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio.
b)      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau PLPG) yang diakhiri dengan ujian.
c)      Materi PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi yakni kepribadian, pedagogic, professional dan social.
5)      Pelaksanaan PLPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor  hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG
a)      Peserta PLPG yang lulus ujian,akan memperoleh sertifikat pendidik.
b)      Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali,dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu.Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
6)      Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme,materi,dan sistem ujian PLPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
2.  Mekanisme

            Institusi Penyelenggaraan dan Peserta Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Depdiknas (Ditjen Dikti dan Ditjenb PMPTK),Dinas Pendidikan Provinsi,Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,dan LPTK.
1.      Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi
2.      Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan criteria berikut ini:                                                                                                                      
a)      Masa Kerja
b)      Usia
c)      Golongan (bagi PNS)
d)     Beban Mengajar
e)      Tugas Tambahan
f)       Prestasi Kerja
            Penetapan(calon) peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dilakukan secara transparan,yang dibuktikan dengan pengumuman secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dengan cara demikian,public akan mengetahui siapa-siapa yang berkesempatan mengikuti sertifikasi pada tahun tertentu,dan siapa-siapa yang berkesempatan mengikuti sertifikasi pada tahun berikutnya.

7.  Pengisian Instrumen Portofolio

1.      Identitas guru peserta sertifikasi  
            Identitas guru peserta sertifikasi meliputi nama (lengkap dengan gelar akademik), nomor peserta,NIP/NIK,pangkat/golongan,jenis kelamin,tempat tanggal lahir,pendidikan teakhir,akta mengajar,sekolah tempat tugas (nama,alamat,kecamatan,kabupaten/kota,provinsi nomor telepon,e-mail,dan nomor statistik sekolah),guru mata pelajaran/guru kelas,dan beban mengajar per minggu. Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditanda tangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio.

2.      Daftar isi
            Peserta sertifikasi perlu melengkapi dokumen portofolio dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini menjelaskan tentang nama komponen dan di halaman berapa komponen tersebut disusun.

3.      Dokumen portofolio
            Dokumen portofolio ini memuat sepuluh komponen portofolio yang didalam instrumen ditampilkan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi diminta untuk mengisi tabel tersebut sesuai dengan pengalaman dan hasil karya dimiliki secara jujur dan bertanggung jawab. Peserta juga diminta melampirkan bukti-bukti fisik berupa dokumen dan hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Untuk dokumen-dokumen, seperti  sertifikat, piagam, atau surat keterangan dapat berupa foto kopi dokumen-dokumen tersebut yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk dokumen foto kopi ijazah /akta menajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya atau oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi untuk ijazah luar negeri.

4.      Penutup
            Komponen penutup ini diberi persyaratan dari penyusun dan pemilik dokumen yang memuat tentang jaminan keaslian dan tidak melanggar kode etik dalam membuat dan mendapatkannya.Disamping itu,persyaratan juga berisi kesiapan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta,apabila ditemukan atau dikemudian hari ditemukan bukti terjadinya pelanggaran.

8.   Penyusunan Portofolio
            Bukti fisik atau dokumen disusun dengan urutan sebagai berikut  :
1.      Halaman sampul.
2.      Dftar isi.
3.      Instrunen portofolio,yang meliputi (a) identitas peserta dan pengesahan,dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4.      Bukti fisik atau dokumen portofolio,yang meliputi komponon sebagai berikut:
a.       Kualifikasi akademik
b.      Pendidikan dan pelatihan
c.       Pengalaman mengajar
d.      Perncanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e.       Penilaian dari atasan dan pengawas
f.       Prestasi akademik
g.      Karya pengembangan profesi
h.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
i.        Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan social
j.        Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
            Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio adalah sebagai berikut:
1.      Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio
2.      Setiap bukti diberi kode dipojok kanan atas,sesuai dengan penomoran pada instrument portofolio
3.      Setiap pergantian komponen portofolio diberi kertas berwarna sebagai pembatas
4.      Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua

9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan 

Menimbang :
a.       Bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang tersebut;
b.      Bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit;
c.       Bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan apapun belum ditetapkan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru ;
d.      Bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalan Jabatan.
Mengingat:
1.      Undang- Undabg Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2.      Peraturan Presiden No.9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI,sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden No.94 Tahun 2006;
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Memperhatikan :
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nmor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 1
(1)   Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
(2)   Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
(3)   Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan  tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.


Pasal 2
(1)   Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
(2)   Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukuan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3)   Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a.       Kualifikasi akademik
b.      Pendidikan dan pelatihan
c.       Pengalaman mengajar
d.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e.       Penilaian dari atasan dan pengawas
f.       Prestasi akademik
g.      Karya pengembangan profesi
h.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
i.        Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan social
j.        Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
(4)   Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagai mana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik
(5)   Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a.       Melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian
          Sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi
(6)   Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogic,kepribadian,social,dan professional.
(7)   Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik.
(8)   Guru dalam jabatan yang belum pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b di beri kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus.


Pasal 3
(1)   Perguruan tinggi penyelenggara sertifikatsi bagi guru dalam jabatan member Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2)   Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jendral Pendidikan Tinggi.
(3)   Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.

Pasal 4
(1)   Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3)   Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada criteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMTK
Pasal 5
Dalam melakukan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 6
(1)   Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik,nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(2)   Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik,nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional,dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan januari pada tahun beikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3)   Guru Non-Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hokum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik,nomor sertifikat pendidik,nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional,dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4)   Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat(2),dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 7

Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar